Fatwa MUI tentang SMS berhadiah

Pentingnya menjaga kepentingan atau hak insaniyah (dharuriyyah) supaya tetap berada dalam panduan syari‘at serta pentingnya memelihara kebutuhan hidup manusia (hajiyyah), sekaligus aspek kesempurnaan hidup (tahsiniyyah) yang merangkumi dua aspek penting, yaitu: makarimu’l-akhlaq – kemuliaan akhlak, dan mahasinu’l-‘adah – memperbaiki adatkebiasaan atau moralitas bangsa. Mendorong Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islam Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tentang Short Message Service (SMS) yang berhadiah.

Pentingnya menjaga kepentingan atau hak insaniyah (dharuriyyah) supaya tetap berada dalam panduan syari‘at serta pentingnya memelihara kebutuhan hidup manusia (hajiyyah), sekaligus aspek kesempurnaan hidup (tahsiniyyah) yang merangkumi dua aspek penting, yaitu: makarimu’l-akhlaq – kemuliaan akhlak, dan mahasinu’l-‘adah – memperbaiki adatkebiasaan atau moralitas bangsa. Mendorong Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islam Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tentang Short Message Service (SMS) yang berhadiah.

Tindakan dan perbuatan tolong-menolong, ditegaskan Dewan Dakwah hanya bisa dilakukan dalam kebaikan dan ketaqwaan, tidak untuk kepentingan lain yang mengarah pada prilaku maksiat dan permusuhan atau alasan lain yang dikemas dengan dalih bantuan sosial, tujuan kemanusiaan serta propaganda humanisme lainnya yang kerapkali bersembunyi di balik pengelolaan tindak perjudian, termasuk alasan pengelolaan SMS.

Judi adalah segala bentuk permainan/pertaruhan yang mengharapkan sesuatu yang lebih besar tanpa kerja keras, sarat dengan unsur spekulatif, unsur gharar (manipulasi), ighra’ (iming-iming hadiah secara berlebihan), dhulm (tidak fair) dan kontra-produktif, di mana ada pihak yang diuntungkan (menang) dan dirugikan (kalah). SMS dengan iming-iming hadiah dikategorikan juga sebagai judi karena berunsur spekulatif yang disebutkan di atas.

Firman Allah SWT menyatakan bahwa, Judi adalah perbuatan syaitan yang memiliki sekian banyak bentuk yang selalu berubahrubah
sesuai situasi dan kondisi, yang jika tidak dicegah/ditinggalkan niscaya akan mendatangkan musibah peradaban. Larangan judi dalam Alqur’an, satu nafas dengan larangan khamer (al-Ma’idah:90-91).

Bahwa praktek Short Message Service (SMS) yang dikembangkan oleh penyelenggara kuis berhadiah, kontes tertentu, hadiah produk dan sejenisnya, sudah memenuhi unsur-unsur judi. Syeikh Muhammad Salih Al-Munajjid, ‘ulama Arab Saudi mensifatkan sms ini sebagai
perjudian gaya baru, katanya : “Pertandingan ini adalah satu jenis perjudian bentuk baru yang dengan kemampuan teknologi dapat terselenggara pada masa kini (perjudian telepon/sms) sebagai judi, dan dia haram sebagaimana firman Allah dalam al-Ma‘idah:90-91.

Dengan semua dasar tersebut maka Dewan dakwah menetapkan Undian SMS berhadiah yang menonjolkan gharar /tadlis (penipuan), mengundi nasib (azlam/aqlam), unsur taruhan (betting), kerugian (dzulm) dan sejenisnya, termasuk judi (maisir) atau qimar (undian) yang diharamkan oleh agama.

Hukum haram sms ini meliputi; pihak yang terlibat dari penyelenggara acara, provider telekomonikasi, pengirim maupun pihak pendukung lainnya.

Dewan dakwah mendorong aparat keamanan dan penegak hukum serta instansi pemerintah yang terkait untuk menertibkan ‘imperium’ bisnis perjudian terselubung yang berlindung di balik kemudahan fasilitas teknologi SMS. Menolak segala bentuk pemikiran yang masih ingin mempertahankan dan/ atau menjadikan judi sebagai motif untuk membangun dunia olahraga, bantuan kemanusiaan atau kepentingan pembangunan bangsa secara umum.

Mendorong masyarakat dan lembaga da‘wah untuk berperan aktif melakukan monitoring, pengawasan dan pembinaan dalam usaha penegakan al-amru bi’l-ma‘ruf wa an-nahyu ani’lmunkar, secara terpadu.

disarikan dari Kompilasi Fatwa DDII seri 1 dan Republika Online

This Post Has One Comment

  1. Bee

    Y mang bnar jk sms b'hdah ne t'msk judi krna bgmanpun jg si pengrim akn slu b'hrap hal yg mgkn kcl skl t'jd dan mbt mrka b'mlas2an tanp k'ja kras untk mendptkn it sma

Leave a Reply