M A W A R I S
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
11.
Memahami hukum Islam tentang waris.
|
11.1. Menjelaskan-ketentuan
ketentuan hukum waris.
|
◊
Mampu menjelaskan hukum
waris
◊
Mampu menjelaskan
tentang ahli waris.
◊
Mampu menjelaskan pembagian
masing-masing ahli waris.
|
11.2. menjelaskan
contoh pelaksanaan hukum waris.
|
◊
Menyebutkan contoh
pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris.
◊
Memperagakan cara-cara
menghitung pembagian warisan secara Islam.
|
A.
Dalil Naqli tentang Penentuan Warisan
Ketentuan ahli waris dan bagian-bagiannya telah dijelaskan secara rinci
oleh Allah swt dalam Q.S.an-Nisa ayat 7, 11 dan 12, sehingga manusia tinggal
mentaati dan melaksanakan ketentuan tersebut
Dalam terjemah Q.S. an-Nisa:11 dan 12 Allah menyatakan sebagai berikut:
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Q.S. an-Nisa’:11)
Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau
(dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara
perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat
olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada
ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S.
an-Nisa’: 12)
Dari dua diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ahli
waris ada dua golongan yaitu ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara
pasti (zawul furudh) dan ahli waris yang tidak disebutkan secara jelas
bagiannya (ashabah).
B.
Jumlah Ahli Waris
Ahli waris menurut hukum faraid ada
25 golongan. Dan untuk memudahkan pemahaman kita, coba perhatikan skema berikut
!

Keterangan :
v
10
golongan ahli waris dari pihak perempuan adalah no 1-9 dengan symbol ♀ sedangkan yang kesepuluh adalah yang
memerdekakan budak.
1♀ = anak
perempuan
2♀
= cucu perempuan dari anak laki-laki dan
seterusnya kebawah dari garis keturunan laki-laki
3♀ = ibu
4♀
= nenek dan seterusnya dari
keturunan perempuan
5♀
= nenek dari pihak ayah dan
seterusnya berturut-turut dari pihak ayah
6♀
= saudara perempuan seibu-seayah
7♀
= saudara perempuan seayah
8♀
= saudara perempuan seibu
9♀
= istri
10♀= orang yang memerdekakannya
v
15
golongan ahli waris dari pihak laki-laki adalah no.1–14 dengan symbol ♂, sedangkan yang ke 15 adalah yang memerdekan
budak.
1 ♂ = anak laki-laki
2 ♂ = cucu laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya kebawah
3 ♂ = ayah
4 ♂ = kakek dan seterusnya keatas
5 ♂ = saudara laki-laki seibu seayah
6 ♂ = saudara laki-laki seayah
7 ♂ = saudara laki-laki seibu
8
♂ = keponakan laki-laki dari saudara
laki-laki seibu seayah dan seterusnya kebawah
9 ♂ = keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
seayah dan seterusnya kebawah
10 ♂ = saudara laki-laki ayah
(paman) yang seibu seayah dengan ayah
11 ♂ = saudara laki-laki
ayah(paman) yang seayah dengan ayah
12 ♂ = anak laki-laki paman
(saudara sepupu) yang seibu seayah
13 ♂ = anak laki-laki paman
(saudara sepupu) yang seayah
14 ♂ = suami
15 ♂ = yang memerdekakan budak
v
Dari
25 golongan ahli waris itu jika semuanya ada, maka cara penentuan ahli warisnya
adalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Mencari
siapa diantara ahli waris yang paling dekat hubungan nasabnya dengan
almarhum/almarhumah
2.
Mencari
yang ada hubungan perkawinannya
3.
Mencari
ahli waris yang memiliki persamaan agama
Berdasarkan ketentuan tersebut maka
dari 25 golongan itu, yang paling berhak menjadi ahli waris hanyalah 5 golongan
yaitu : 1). Anak laki-laki, 2). Anak perempuan, 3). Ayah, 4). Ibu, dan 5).
Suami atau istri
C.
Tiga Golongan Ahli Waris
1.
Ahli waris zawul furudh
Yaitu ahli waris yang
sudah ditentukan bagiannya oleh al-Quran dan Hadis (syara’). Untuk memudahkan pemahaman kita, perhatikan tabel berikut !
Perolehan
|
Ahli
waris
|
a. ½ (setengah)
|
1.
Anak
perempuan tunggal
2.
Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki apabila
tidak ada anak perempuan (no.1)
3.
Saudara
perempuan tunggal seibu sebapak, jika yang meninggal tidak meninggalkan anak,
baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan cucu dari anak laki-laki
baik laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan bapak atau kakek.
4.
Saudara
perempuan sebapak, jika tidak ada anak, cucu dan saudara perempuan seibu
sebapak.
5.
Suami, apabila istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak
laki-laki
|
1.
Suami, jika istrinya meninggalkan
anak atau cucu.
2.
Istri ,
baik hanya satu orang atau berbilang,
jika yang meninggal (suami
) meninggalkan anak atau cucu.
|
|
c. 2/3 (dua pertiga)
|
1.
Dua anak perempuan atau lebih, jika yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki
2.
Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki , jika yang
meninggal tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki.
3.
Dua
saudara perempuan atau lebih (seibu sebapak), jika yang meninggal tidak
mempunyai anak, bapak, kakek, cucu, atau saudara laki-laki seibu sebapak
4.
Dua
saudara perempuan atau lebih yang sebapak, jika saudara perempuan seibu
sebapak tidak ada (1,2 dan 3).
|
1.
Ibu,
jika yang meninggal tidak meninggalkan anak, cucu atau saudara lebih dari
seorang.
2.
Saudara seibu,
jika mereka lebih dari seorang sedangkan ia tidak meninggalkan anak, cucu,
bapak atau kakek.
|
|
1.
Bapak,
jika yang meninggal, meninggalkan anak atau cucu dari
anak laki-laki
2.
Ibu, jika anaknya yang
meninggal itu mempunyai anak atau cucu atau saudara lebih dari satu orang
3.
Kakek
(Bapak dari bapak) jika yang meninggal tidak
mempunyai bapak tetapi ada anak atau cucu.
4.
Nenek,
jika yang meninggal tidak meninggalkan ibu.
5.
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) seorang atau lebih, jika bersama-sama
seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak peremuan berbilang, maka cucu
perempuan tadi tidak mendapat pusaka.
6.
Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan.
7.
Saudara perempuan sebapak baik sendiri ataupun berbilang, apabila
beserta seorang saudara perempuan sekandung. Adapun apabila saudara perempuan
sekandung itu lebih dari satu orang, maka saudara perempuan yang sebapak
tersebut tidak mendapat warisan.
|
|
1. Istri, baik sendiri atau lebih jika suami meninggalkan anak
atau cucu
|
2.
Ahli Waris Ashabah
Ahli waris Ashabah adalah ahli
waris yang tidak ditentukan bagian warisannya dalam Al-Quran, dan menghabiskan
sisa harta warisan setelah bagian zawul furudh terpenuhi hak-haknya. Adapun
Ashabah terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
a.
Ashabah Binafsihi
Ashabah
binafsihi ialah ahli waris dengan sendirinya menjadi ashabah dan berhak
menerima semua harta warisan atau semua sisa harta warisan. Yang termasuk
golongan ini adalah :
1)
Anak
laki-laki
2)
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah jika tidak ada anak
laki-laki
3)
Bapak jika
tidak ada nomor 1 dan 2
4)
Kakek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas jika
tidak ada bapak, anak laki-laki dan cucu laki-laki
5)
Saudara laki-laki sekandung jika tidak ada no. 1-2-3 atau 4
6)
Saudara laki-laki sebapak jika tidak ada no. 1-2-3-4
dan 5
7)
Anak saudara laki-laki sekandung jika tidak ada no. 1
sampai dengan 6
8)
Anak saudara laki-laki sebapak jika tidak ada No.
1sampai dengan 7
9)
Paman jika tidak ada No. 1 sampai 8
10)
Anak paman sebapak dengan bapak jika tidak ada No. 1
sampai dengan 9
11)
Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak jika
tidak ada No.1 sampai dengan 10
12)
Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak jika tidak
ada No. 1 sampai dengan 11
Jika dua belas ahli waris di atas ada semua,
maka yang menjadi ashabah adalah yang paling dekat pertaliannya dengan yang
meninggal.
b.
Ashabah bil ghair
Ashabah
bil ghair ialah ahli waris yang menjadi ashabah disebabkan tertarik oleh ashabah binafsihi, seperti :
1)
Anak
perempuan jika bersama anak laki-laki (saudaranya)
2)
Cucu
perempuan jika ada cucu laki-laki dan tidak ada No. 1
3)
Saudara
perempuan sekandung jika adanya saudara laki-laki sekandung dan tidak ada no. 1 dan 2
c.
Ashabah ma’al ghair
Ashabah
ma’al ghair yaitu ahli waris yang menjadi ashabah jika bersama-sama
dengan anggota ashabah bil ghair dan tidak ada anggota ashabah bi nafsihi,
yaitu :
1)
Saudara
perempuan sekandung seorang atau lebih, bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki
seorang atau lebih.
2)
Saudara
perempuan sebapak seorang atau lebih bersama-sama dengan anak perempuan/cucu
perempuan seorang atau lebih.
Cara membagikan waris anak
laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Sesuai dengan firman Allah swt.
dalam Q.S. an-Nisa: 11 yang artinya:
Allah mensyari`atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan.( Q.S. an-Nisa: 11)
3.
Dzawil
Arham
Dzawil arham yaitu setiap kerabat yang bukan zawul
furudh dan bukan ashabah. Dan menurut Sayid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah
jilid 14 halaman 272-274 bahwa bagian zawul arham tidak diatur dalam Al-Quran
dan Sunnah. Menurutnya ada empat golongan zawul arham, dan urutan golongan itu
merupakan urutan prioritas.
Golongan Pertama : Anak laki-laki dari anak-anak
perempuan dan seterusnya kebawah, dan anak-anak laki-laki dari anak-anak
perempuan dari anak-anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
Golongan Kedua : Kakek yang tidak sahih
dan seterusnya keatas, dan nenek yang tidak sahih dan seterusnya keatas.
Golongan Ketiga : Anak-anak dari saudara-saudara
laki-laki seibu dan anak-anak mereka terus kebawah, anak-anak laki-laki dari
saudara-saudara perempuan seibu seayah, atau seibu saja, atau seayah saja dan
seterusnya kebawah, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki seayah
seibu, atau seayah saja, atau seibu saja dan anak-anak mereka terus kebawah,
anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
seibu atau seayah saja dan seterusnya kebawah dan anak-anak laki-laki mereka
dan seterusnya kebawah
Golongan Keempat : Golongan keempat ini ada
enam kelompok, meliputi kelompok-kelompok yang urutannya merupakan urutan
prioritas. (Karena keterbatasan tempat tidak ditampilkan dalam buku ini. Dan
bisa dibaca dalam Fikih Sunnah Jilid 14 hal. 274).
D.
Ahli Waris yang Hilang Haknya
Hal-
hal yang menyebabkan hilangnya hak ahli waris adalah sebagai berikut :
1.
Perbedaan Agama ( bukan Agama Islam)
Sabda
Rasulullah saw :
لاَيَرِثُ الْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ
وَلاَ اَلْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمُ)
Artinya :
“Tidak mewarisi orang Islam akan orang kafir dan
demikian pula yang bukan Islam tidak pula mewarisi orang Islam”. (H.R. Bukhari Muslim)
2.
Pembunuh
Orang
yang membunuh pewarisnya tidak mendapatkan warisan dari pewaris yang
dibunuhnya. Sabda Rasulullah saw :
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً فَإِنَّهُ
لاَيَرِثُهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهُ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِى
وَابْنُ مَاجَه)
Artinya :
“ Yang membunuh tidak
mewarisi dari yang dibunuhnya sekalipun tidak terdapat ahli waris selainnya. (H.R. Bukhari dan Ibnu
Majah)
3.
Hamba Sahaya
Seorang budak atau hamba
sahaya tidak berhak menerima warisan selama ia
masih bersifat budak. Firman Allah swt dalam Q.S. an-Nahl : 75 yang artinya sebagai berikut:
Allah membuat perumpamaan
dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap
sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia
menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara
terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi
kebanyakan mereka tiada mengetahui. (Q.S. an-Nahl : 75)
E.
Mahjub
Mahjub artinya terhalang, maksudnya adalah ahli
waris yang terhalang menerima warisan karena terhalang oleh ahli waris lainnya.
Ada yang terhalang sebagian (hijab nuqshan) dan terhalang keseluruhan (hijab
hirman). Hijab nuqshan misalnya ibu, ayah, suami, istri. Perhatikan tabel hijab
nuqshan berikut !
No
|
Ahli waris
|
Bagian semula
|
Nuqshan menjadi
|
Karena mayit punya anak
|
1
|
ibu
|
1/3
|
1/6
|
Anak
(♂ / ♀)
|
2
|
ayah
|
1/3
|
1/6
|
Anak
(♂ / ♀)
|
3
|
istri
|
1/4
|
1/8
|
Anak
(♂ / ♀)
|
4
|
suami
|
1/2
|
1/4
|
Anak
(♂ / ♀)
|
Sedangkan hijab hirman
diantaranya adalah : sebagaimana daftar berikut !
No
|
Ahli waris yang mahjub
|
Hijab hirman oleh
|
1
|
Kakek
|
Ayah
|
2
|
Nenek
|
Ibu
|
3
|
Anak laki-laki
|
|
4
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
|
|
5
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
|
|
6
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
4.
Saudara
laki-laki/perempuan seibu-seayah
|
|
7
|
1.
Ayah
2.
Anak laki-laki
3.
Cucu laki-laki dari anak laki- laki
4.
Saudara laki-laki / perempuan seibu-seayah
|
|
8
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
4. Anak perempuan
5. Anak perempuan dari anak
laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki)
|
|
9
|
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Cucu laki-laki dari anak
laki-laki
4. Kakek
5. Saudara laki-laki
seibu-seayah
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara perempuan seibu
seayah
8. Saudara perempuan seayah
|
|
10
|
1. Terhalang oleh 8 golongan
pada no.9, ditambah dengan:
2. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki seibu seayah
|
|
11
|
1.
Terhalang
oleh 9 golongan pada no.10, ditambah dengan:
2.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki
seayah
|
|
12
|
1. Terhalang oleh 10
golongan yang tersebut pada no/11,
ditambah dengan :
2. Paman yang seibu seayah
dengan ayah
|
|
13
|
1. Terdinding oleh 11 orang
tersebut diatas, ditambah dengan :
2. Paman yang seayah
|
|
14
|
1.
Terdinding
oleh 12 orang tersebut diatas, ditambah dengan :
2. Anak laki-laki dari paman
yang seayah seibu dengan ayah
|
F.
Pembagian dan Perhitungan Warisan
Sebelum harta warisan dibagi kepada
para ahli waris, maka mengikuti langkah-langkah berikut :
1.
Membersihkan harta
warisan
Harta peninggalan dari yang
meningggal dunia itu sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, maka terlebih
dahulu harus diselesaikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Biaya
penyelenggaraan jenazah
seperti kain kafan, tempat, upah menggali kubur dan segala yang berkaitan
dengan biaya penyelenggaraan jenazah.
b.
Utang yaitu apabila yang
meninggal mempunyai hutang, hendaknya dibayar dari harta peninggalannya sebelum
dibagikan sebagai warisan.
c.
Zakat yaitu apabila sudah sampai
nisab untuk mengeluarkan zakat, maka bayarlah zakatnya, baru dibagikan sebagai
harta warisan sesuai ketentuan.
d.
Wasiat
yang berkaitan dengan harta warisan, dengan syarat :
-
Wasiat
itu tidak ditujukan kepada ahli waris yang sudah pasti bagiannya
-
Wasiat
itu tidak melebihi sepertiga dari harta warisan
2.
Menentukan
jenis harta warisan
Ada baiknya
harta warisan itu dijernihkan dulu statusnya. Mana yang termasuk harta bawaan
dan mana yang termasuk harta gono-gini., jika yang meninggal itu telah bersuami
atau beristri. Jadi menurut hukum Islam harta warisan (tirkah) adalah
gabungan dari harta bawaan dan sebagian harta gono-gini.
3.
Perhitungan warisan
Contoh kasus
a.
Ahli
waris lengkap
Almarhum
meninggalkan harta warisan (bersih) sebesar Rp. 60.000.000,- ahli warisnya terdiri dari bapak, ibu, istri,
satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Tentukan bagiannya
masing-masing !
b.
Ahli
waris yang ashabahnya hanya anak laki-laki.
Almarhum meninggalkan harta warisan
sebesar Rp. 40.000.000,- ahli waris
terdiri dari istri, ibu dan dua orang anak laki-laki, sebelum meninggal
Almarhumah mempunyai hutang Rp. 500.000,- zakat belum dibayarkan,- dan biaya
penyelenggaraan jenazah Rp. 200.000,- wasiat untuk anak angkatnya Rp.
2.000.000. Hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris.
Cara Penyelesaiannya :
1.
Menentukan
terlebih dahulu posisi ahli waris, siapa yang zawul furudh dan siapa yang
ashabah.
2.
Menentukan
status harta warisan, mana yang harta gono-gini dan mana yang bawaan.
3.
Mendahulukan
zawul furudh dari pada ashabah
Kasus a
Diketahui harta warisan bersih Rp.60.000.000,-
Ahli waris zawul furudh :
-
Bapak 1/6 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
-
Ibu 1/6 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
-
Istri 1/8 x Rp. 60.000.000 = Rp. 7.500.000

Total bagian zawul furudh = Rp. 27.500.000
Harta ashabah adalah : Rp.60.000.000 – Rp.27.500.000 = Rp. 32500000
Ahli waris ashabah :
-
anak
♂ : 2/4
x Rp.32.500.000 = Rp. 16.250.000
-
2
anak ♀ : 2/4 x Rp.32.500.000 = Rp. 16.250.000

Total bagian ashabah = Rp. 32.500.000
Dengan
deimikian harta warisan tersebut terbagi habis
Catatan
: Bagian satu anak laki-laki = dua anak perempuan (Q.S.an-Nisa: 11)
Kasus b
Diketahui harta warisannya (kotor) Rp.
40.000.000
1.
hutangnya Rp. 500.000
2.
biaya
pemakaman Rp. 200.000
3.
zakatnya
2.5 % x Rp.40.000.000 = Rp. 1.000.000
4.
wasiat
untuk anak angkatnya = Rp. 2.000.000

Total pengeluarannya = Rp. 3.700.000
Jadi
harta warisan bersih adalah : Rp.40.000.000
– Rp.3.700.000 = Rp. 36.300.000.
Zawul
furudh adalah
o istri 1/8 x Rp.36.300.000
= Rp. 4.537.500
o
ibu 1/6 x Rp.36.300.000 = Rp. 6.050.000

Total bagian zawul furudh = Rp.10.587.500
Ashabah
adalah 2
anak laki-laki (ashabah binafsihi saja) dan langsung menghabiskan sisa harta
itu berapapun besarnya. Karena ashabahnya hanya 2 orang maka sisa harta warisan
itu mereka memperoleh masing-masing separuh, 1/2 x Rp 2571250
= Rp. – 12856250
Tidak selamanya
ahli waris itu lengkap (zawul furudh dan ashabah), tapi sering juga terjadi
ahli waris hanya terdiri dari zawul furudh. Jika ahli waris keadaannya demikian
maka yang terjadi ada 3 kemungkinan, yaitu : al-Aul, al-Rod,
al-gharawain.
a.
Al-Aul
Yaitu, bagian
masing-masing ahli waris itu melebihi jumlah harta warisan. Artinya harta
tersebut kurang. Perhatikan contoh kasus berikut !
Almarhumah meninggalkan harta
warisan bersih 600 gr perhiasan emas. Ahli warisnya, 2 anak perempuan, suami
dan ibu.Tentukan bagiannya masing-masing!
Penyelesaiannya
:
2 anak ♀ :
2/3 x 600 gr = 400 gr →
Suami :
1/4 x 600 gr
= 150 gr →

Total
= 650 gr
(Jadi harta tersebut kurang 50 gr). Untuk mencukupi
pembagian tersebut mereka akan dikurangi bagiannya secara proporsional. Para
ahli faraid menyelesaikan dengan menggunakan rumus dengan menetapkan angka yang
dapat dibagi kedalam semua penyebut dari bagian ahli waris. Untuk kasus ini
ditetapkanlah angka 12.
2 anak ♀ : 2/3
x 12 = 8
→ 8/13 x 600 gr = 369,231
gr
Suami :
1/4 x 12 = 3 → 3/13 x 600 gr
= 138,461 gr
Ibu : 1/6 x 12 = 2 → 2/13 x 600 gr =
92,308 gr
13
600 gr
Catatan :
angka 12 kita ubah menjadi 13
Dengan demikian mereka
mengalami pengurangan secara proporsional dan harta tersebut terbagi habis
sesuai dengan ketentuan faraid.
b.
Al-Rad
Yaitu kelebihan harta warisan,
setelah masing-masing ahli waris mengambil bagiannya masing-masing. Sedangkan
harta tersebut harus terbagi habis. Maka penyelesaiannya sama dengan
penyelesaian kasus Al-Aul. Perhatikan kasus berikut !
Almarhum meninggalkan harta warisan
berupa property 3000 m2. Ahli warisnya
adalah istri, ibu dan seorang anak perempuan. Tentukan bagian masing-masing.
Penyelesaiannya :
Istri : 1/8 x 3000
m2 = 375 m2
Ibu : 1/6 x 3000 m2 = 500 m2
1 anak ♀ : 1/2 x 3000 m2
= 1500
m2
Total 2375 m2
Jadi harta tersebut masih kelebihan
625 m2. Untuk penyelesaiannya polanya sama dengan penyelesaian Al-Aul. Dan para
ahli waris akan mendapatkan tambahan secara proporsional. Kita tetapkan KPK nya
angka 24.
Istri :
1/8 x 24
= 3 → 3/19
x 3000 m2 =
473,684 m2
Ibu : 1/6 x 24 = 4 →
4/19 x 3000 m2 = 631,579 m2
1
anak ♀ : 1/2 x 24 =
12 → 12/19 x 3000
m2 = 1.894,737 m2
19 3.000
Catatan
: Angka 24 kita ubah menjadi 19
Dengan demikian harta warisan
terbagi habis dan para ahli waris mendapat tambahan secara proporsional.
c.
Al-Gharawain
Artinya aneh karena yang meninggal
tidak meninggalkan keturunan dan ahli warisnya hanya terdiri dari ayah, ibu
suami atau istri. Perhatikan contoh kasus berikut !
Almarhum meninggalkan harta warisan
bersih berupa uang Rp. 9.000.000. Ahli warisnya adalah istri, bapak dan ibu.
Tentukan bagiannya masing-masing.
Penyelesaiannya :
-
Istri :
1/4 x Rp.9.000.000 = Rp 2.250.000
-
Ibu : 1/3
x Rp.6.750.000 = Rp 2.250.000
-
Bapak : 2/3 x
Rp.6.750.000 = Rp 4.500.000
Total Rp.9.000.000
Catatan :
1.
Harta
tersebut terbagi habis
2.
bagian
ibu dan bapak asalnya adalah
masing-masing1/3 dari total harta warisan (Rp.9.000.000), karena kasus
al-gharawain maka bagiannya masing-masing adalah 1/3 dan 2/3 dari sisa (Rp 6.750.000) setelah diambil istri.
G.
Adat dan Warisan
Berbicara masalah adat
dalam warisan setiap suku tentu berbeda cara pengembangannya. Adat Minangkabau
misalnya dominan warisan jatuh kepada perempuan, sedangkan adat tapanuli
dominan yang mendapat warisan adalah anak laki-laki. Namun perlu diingat bahwa,
hukum adat dapat diterima jika tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam
terjemah Q.S. an-Nisa: 7 Allah
menyatakan sebagai berikut
“ Bagi laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
( Q.S. an-Nisa: 7)
H.
Hikmah
Warisan
Hukum
Islam mengatur cara pembagian harta dengan adil dan benar sehingga bermanfaat
bagi yang berhak menerimanya, halal dan berfaedah. Hikmah warisan ini sesuai
dengan firman Allah swt seperti dalam Q.S. al-Baqarah : 118 yang artinya sebagai berikut:
Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui.
(Q.S. al-Baqarah : 118)
Adapun hikmah warisan adalah :
1.
Menjauhkan
sifat serakah
2.
Menjalin
ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
3.
Warisan
dibagi seadil-adilnya
4.
Mendidik
taslim (tunduk patuh) pada ketentuan Allah swt
5.
Menegakkan
keadilan dalam keluarga
6.
Sebagai
ibadah kepada Allah swt
Dengan adanya ketentuan
Allah dalam pembagian harta pusaka maka Islam telah menetapkan keadilan
misalnya :
1.
Melalui
hukum Faraid, seorang tidak bisa memberikan hartanya sekehendaknya. Wasiat
misalnya tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta kekayaannya dan sisanya
dibagikan kepada ahli waris.
2.
Anak
laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan mendapat satu bagian. Hal itu
menunjukkan keadilan karena tanggung jawab laki-laki lebih daripada wanita.
3.
Istri
mendapat bagian harta warisan karena istri sangat besar jasanya dalam mendampingi
suami.
I.
Warisan dalam Undang-undang No.7
Tahun 1989
1.
Dalam
Undang-undang No.7 Tahun 1989 diatur penetapan mendapatkan dua pertiga bagian
dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan anak perempuan.
2.
Pasal
177, seorang ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan
anak, bila ada nenek ayah mendapat seperenam bagian.
3.
Pasal
178, ayat 1, seorang ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua
saudara atau lebih, maka ia dapat sepertiga bagian, ayat 2 seorang ibu mendapat
sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
4.
Pasal
179, seorang duda mendapat separo bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperenam bagian.
5.
Pasal
180, seorang janda mendapat seperenam bagian bila pewaris tidak meninggalkan
anak dan bila pewaris meninggalkan anak, maka ia mendapat seperdelapan bagian.
6.
Pasal
181, bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam
bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat
sepertiga bagian.
7.
Pasal
182, bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia
mempunyai satu saudara kandung atau seayah, maka ia mendapat separo bagian.
Bila saudara kandung atau seayah, dua orang atau lebih, maka mereka
bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut
bersama-sama dengan anak laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara
laki-laki adalah berbanding satu dengan saudara perempuan.
8.
Pasal
183 para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta
waris setelah masing-masing menyadari bagiannya.
J.
Tugas
1.
Sebutkan
hal-hal yang diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan
kepada masing-masing ahli waris !
2.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan :
a.
Ahli
waris
b.
Hijab
Nuqshan
c.
Hijab
hirman
d.
Al-Aul
e.
Al-Rod
f.
Al-Gharawain
3.
Jika
semua ahli waris ada, siapakah diantara semua ahli waris itu yang paling berhak
menerima warisan?
4.
Jelaskan
bagaimana pendapatmu, tentang hak waris :
a.
Anak
angkat
b.
Anak
yang berbeda agama dengan pewaris
5.
Jelaskan
hikmah-hikmah hukum waris Islam !
6.
Apa
perbedaan hukum waris Islam dengan hukum adat !
7.
Carilah
kasus-kasus penyelesaian warisan dalam lingkungan kerabatmu atau tetanggamu,
kemudian laporkan hasilnya.
8.
Bila ada seseorang meninggal, meninggalkan harta warisan, tetapi dia
sebatangkara, tidak ada seorangpun yang akan menjadi ahli warisnya. Buat
siapakah hartanya tersebut ?
Baca juga artikel lainnya...
0 komentar:
Posting Komentar